ASKEB KOMUNITAS


Peserta: 27 Orang  Pendaftaran: Dibuka 


kelas ini ditujukan untuk semester 4 prodi kebidanan program D3


Materi Pelajaran


KONSEP KEBIDANAN KOMUNITAS

pertemuan pertama

promosi kesehatan

mahasiswa mampu memahami konsep promosi kesehatan,prinsip dan pemilihan media

Media Promosi Kesehatan (Topik ke 6)

 

Tujuan Dari adanya promosi Kesehatan adalah (Notoatmodjo):

1. Media dapat mempermudah penyampaian Informasi 

2. Media Dapat menghindari Kesalahan Persepsi

3. Dapat mempermudah penyampaian informasi 

4. Dapat mempermudah pengertian 

5. Mengurangi informasi yang verbalistik 

6.  memperlancar komunikasi 

  1. Langkah-Langkah Penetapan Media:
  2. Menetapkan tujuan

  Tujuan harus relaistis, jelas, dan dapat diukur (apa yang diukur, siapa sasaran yang akan diukur, seberapa banyak perubahan akan diukur, berapa lama dan dimana pengukuran dilakukan). Penetapan tujuan merupakan dasar untuk merancang media promosi dan merancang evaluasi.

  1. Menetapkan segmentasi sasaran

Segmentasi sasaran adalah suatu kegiatan memilih kelompok sasaran yang tepat dan dianggap sangat menentukan keberhasilan promosi kesehatan. Tujuannya antara lain memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, memberikan kepuasan pada masing-masing segmen, menentukan ketersediaan jumlah dan jangkauan produk, serta menghitung jenis dan penempatan media.

  1. Memposisikan pesan (positioning)

Memposisikan pesan adalah proses atau upaya menempatkan suatu prosuk perusahaan, individu atau apa saja ke dalam alam pikiran sasaran atau konsumennya. Positioning membentuk citra.

  1. Menentukan strategi positioning

Identifikasi para pesaing, termasuk persepsi konsumen, menentukan posisi pesaing, menganalisis preferensi khalayak sasaran, menetukan posisi merek produk sendiri, serta mengikuti perkembangan posisi.

  1. Memilih media promosi kesehatan

Pemilihan media didasarkan pada selera khalayak sasaran. Media yang dipilih harus memberikan dampak yang luas. Setiap media akan memberikan peranan yang berbeda. Penggunaan beberapa media secara seremoak dan terpadu akan meningkatkan cakupan, frekuensi, dan efektivitas pesan.

 

SISEM JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN


Sistem jaminan pelayanan kesehatan 

1. Pengertian 

Sistem Jaminan Pelayanan Kesehatan adalah Sistem jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan. 

Sistem Jaminan pelayanan kesehatan ini sering disebut sebagai Jaminan Pelayanan Kesehatan (JKN).

Berikut beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi terbentuknya JKN, yaitu: 

1. Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,pakaian dan kesehatan.

2. Resolusi WHA ke 58 Thn 2005 di Jenewa: setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yg berkelanjutan. 

3. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan. 

4. Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD 45 disebutkan.

5. Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD 1945.

Untuk mencapai visi misi dan rencana jangka menengah bidang kesehatan, telah ditetapkan beberapa prioritas program dalam upaya reformasi pembangunan kesehatan:

1. 8 FOKUS PRIORITAS NASIONAL BIDANG KESEHATAN (Peningkatan KIA & KB, Perbaikan Gizi masyarakat, pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesling, Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jamkesmas menjadi Fokus, DLL).

2. 7 PRIORITAS REFORMASI KESEHATAN  (aminan Kesehatan Nasional sebagai prioritas pertama sebagai tulang punggung untuk mendukung seluruh aspek reformasi pembangunan kesehatan)

MENGAPA DIPERLUKAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN ???

  • hak pasien adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa membeda2kan faktor apapun. 
  • hak pasien juga mendapatkan ganti rugi jika tidak mendapatkan pelayanan yang optimal sehingga diminta lapor kepada lembaga yang berwenang seperti diatur dalam pasal 1365 KUHP


2. Tingkat Pelayanan Kesehatan 

a.komponen Komponen yang ada didalam pelayanan kesehatan:

1) Dokter

2) Ahli gizi

3) Fisioterapi

4) Perawat

5) Fasilitas

6) Dll.

Tingkat pelayanan kesehatan

Health promotion >> tingkat pertama, memberikan pelayanan kesehatan. Bertujuan>> meningkatkan status kesehatan masyarakat/sasaran tidak terjadi gangguan kesehatan.

Merupakan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan melalui peningkatankesehatan. Bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan agar masyarakat atausasarannya tidak terjadi gangguan kesehatan. Tingkat pelayanan ini meliputikebersihan perseorangan, perbaikan sanitasi lingkungan, layanan prenatal, layananlansia, dan semua kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan statuskesehatan.

Spesific protection >> perlindungan khusus. Melindungan masyarakat dari bahaya yang menyebabkan penurunan status kesehatan. mis: perlindungan terhadap penyakit tertentu, ancaman kesehatan>> pemberian imunisasi BCG, DPT, Hepatitis, Campak dll.

Early diagnosis and promotion treatment (diagnosis dini & pengobatan segera). Pelayanan dimulai dari timbulnya gejala suatu penyakit. Pelayanan dilaksanakan mencegah meluasnya penyakit. Bentuk tingkat pelayanan >>survey pencarian kasus.

Disability limitation (pembatasan cacat). Dilakukan utk mencegah agar masyarakat tdk mengalami dampak kecacatan. Bentuk kegiatan >>perawatan utk menghentikan penyakit, mencegah komplikasi & kematian

Rehabilitation (rehabilitasi). Tingkat pelayanan dilaksanakan setelah pasien didiagnosis sembuh. Fase pemulihan terhadap suatu penyakit  >>program latihan. Fasilitas>>agar pasien memiliki keyakinan kembali atau gairah hidup ke masyarakat, dan masyarakat mau menerima .

Tujuan pelayanan kesehatan

pencegahan /Preventif 

Preventif primer >>program pendidikan: imunisasi, penyediaan nutrisi yang baik dan kesegaran jasmani.

Preventif sekunder >> pengobatan penyakit tahap dini utk membatasi kecacatan, dgn cara menghindari akibat yg timbul dari perkembangan penyakit.

Preventif tersier >>pembuatan diagnosa ditujukan utk melaksanakan tindakan rehabilitasi: kuratif & rehabilitatif

Lingkup pelayanan kesehatan

  • Primer >> Puskesmas, balai kesehatan
  • Sekunder >> RS daerah yg tersedia tenaga spesialis 
  • Tersier >> tenaga ahli, sub spesialis (RS Type A atau B)

?


LEMBAGA PELAYANANA KESEHATAN

lembaga pelayanan merupakan tempat pemberian pelayanan kesehatan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan. tempat pelayanan kesehatan ini sangat bervariasi berdasarkan tujuan pemberian pelayanan:

1. Rawat Jalan 

lembaga pelayanan kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat pelaksanaan diagnosa dan pengobatan pada penyakit akut atau mendadak dan kronis yang dimungkinkan tidak terjadi rawat inap. lembaga ini dapat dilakukan oleh klinik-klinik kesehatan seperti klinik dokter, klinik keperawatan spesialis, bidan dll.

2. Institusi 

merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang fasilitasnya cukup dalam memberkan berbagai tingkat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, pusat rehabilitasi, dll

3. Community Based Agency

lembaga pelayanan kesehatan yang dilakukan pada klien, keluarga sebagaimana perawatan keluarga.

4. Hospice

lembaga ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang difokuskan pada klien yang sakit parah/terminalnya agar lebih tenangdan dapat melewati masa-masa penyembuhan terminasinya dengan tenang. 

Faktor yang mempengaruhi pelayanan Kesehatan 

1. Ilmu pengetahuan dan teknologi : pelayanan kesehatan untuk mengatasi penyakit yang sulit 

2. Pergeseran Nilai masyarakat

3. Aspek Legal dan optik

4. Ekonomi

5. Politik >> kebijakan pemerintah berpengaruh terhadap sistem pemberian pelayanan kesehatan 

Syarat pelayanan kesehatan

1. Tersedia & berkesinambungan

2. Dapat diterima dan wajar

3. Mudah dicapai

4. Mudah dijangkau

5. Bermutu 

epidemiologi dalam praktik kebidanan

epidemiologi dalam praktik kebidanan