1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Andaikata tidak ada aturan ,norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,Apa yang akan terjadi? Yang terjadi adalah kekacauan di semua bidang .
Untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat ,maka haru diupayakan dilakukannya poses perlindungan dan penegakan hukum.
Menurut Simanjuntak Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan yang bagi melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabla mengandung unsur-unsur :
a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
b. adanya jaminan kepastian hukum
c. berkaitan dengan hak-hak warganegara
d.adanya sanksi hukum bagi yang melanggar
Pada hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum
2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
Sebagai negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum untuk melindungi warganya dari berbagaimacam ketidakadilan ,ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Hal ini penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal tegaknya upremasi hukum,tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang belaku tetapi juga pada faktor Hukumnya,Penegak Hukum,Masyarakat,Sarana/pasilitas dan kebudayaan.
B.Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam menjamin Keadilan dan Kedamaian ( pertemuan -6)
1.Polisi Republik Indonesia ( POLRI ) berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,memberi perlindungan ,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeiharanya keamanan dalam negeri.
2. Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan khususnya dibidang penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
3. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili
4. Advokat adalah orang yang berfrofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.
5. Komisis pemberantasan korupsi ( KPK) bertugas untuk mengatasi ,menanggulangi dan memberantas korupsi.