XII Akn-4


Peserta: 23 Orang  Pendaftaran: Dibuka 


Ppkn


Materi Pelajaran


A.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Tujuan pembelajaran siswa dapat menjelaskan makna hak dan kewajiban warganegara

A.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Tujuan pembelajaran siswa dapat menjelaskan makna hak dan kewajiban warganegara

C.Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara

C.Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warganegara

 
 

1.Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan penginkaran kewajiban warga negara.

   Pelanggaran hak watga negara terjadi ketika wargaegara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh undang - undang .Pelanggaran hak  warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Faktor- faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warganegara:

1. sikap egois yang berlebihan

2. rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

3. sikap tidak toleran

4. penyalagunaan kekuasaan

5. ketidakegasan aparat penegak hukum

6. penyalagunaan teknologi

 

2. Kasus pelanggaran hak warganegara

Pelaggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi saat ini terjadi  misalnya sebagai berikut:

1. Proses penegakan hukum belum optimal dilakukan

2. tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi

3. makin merebaknya kasus pelanggaran HAM

4. masih terjadinya tindak kekerasan dengan mengatas namakan agama

5. angka putus sekolah tinggi

6. pelanggaran hak cipta

 

3. Kasus pengingkaran Kewajiban warganegara

Warga negara banyak ang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana yang telah ditetapkan dalam undang  - undang .Hal tersebut disebabkan oleh tingginya sikap egoisme  sehingga pikirannya hanya memikirkan bagaimana cara mendapatkan haknya namun kewajibannya terlupakan .misalnya :

1. membuang sampahsembarangan 

2. melanggar aturan berlalulintas

3. merusak fasilitas negara

4.tidak membayar pajak epada pemerintah

tidak berpartisipasi dalam pengamanan lingkungan 

 

 

Bab.2.Perlindungan Dan Penegakan Hukum di Indonesia .A.Hakekat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Andaikata tidak ada aturan ,norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,Apa yang akan terjadi? Yang terjadi adalah kekacauan di semua bidang .

Untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat ,maka haru diupayakan dilakukannya poses perlindungan dan penegakan hukum.

Menurut Simanjuntak Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan yang bagi melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabla mengandung unsur-unsur : 

a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b. adanya jaminan kepastian hukum

c. berkaitan dengan hak-hak warganegara

d.adanya sanksi hukum bagi yang melanggar

Pada hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum

2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum

Sebagai negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum untuk melindungi warganya dari berbagaimacam ketidakadilan ,ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Hal ini penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal tegaknya upremasi hukum,tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang belaku tetapi juga pada faktor Hukumnya,Penegak Hukum,Masyarakat,Sarana/pasilitas dan kebudayaan.

B.Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam menjamin Keadilan dan Kedamaian ( pertemuan -6)

1.Polisi Republik Indonesia ( POLRI ) berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,memberi perlindungan ,pengayoman  dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeiharanya keamanan dalam negeri.

2. Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan khususnya dibidang penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri

3. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili

4. Advokat adalah orang yang berfrofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.

5. Komisis pemberantasan korupsi ( KPK) bertugas untuk mengatasi ,menanggulangi dan memberantas korupsi.

 

 

C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1.Berbagai Kasus Pelanggaran hukum 

Pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum yaitu tidakan seseorang yang tidak sesuai dengan aturan -n atura yang berlaku

Dengan kata lain pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban - kewajiban yang telah ditetapkan oleh oleh peraturan atau hukum yang berlaku

Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap aturan agama,dasar negara,konstitusi negara dan norma-norma sosial lainya.

2. Macam Macam sansksi atas pelanggaran hukum

Perilaku yang bertentangan  dengan hukum menimbulakan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Untuk mencegah terjainya tindakan pelangaran terhadap norma atau hukum dibuatlah sansksi .

Tujuan sansksi terhadap pelanggaan yaitu untuk mewujudan ketertiban dalam masyarakat.

3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Wujud partisipasi dalam proses perlindungan dam

n penegakan hukum aalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.

Kepatuahn  hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku

b. mempertahankan tatatertib yang ada

c. menegakkan kepastian hukum

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku daat dilihat dari :perilaku yang dibuatnya:

a. disenangi oleh masyarakat

b. tidak menyinggung perasaan orang lain

c. menciptakan keselarasan

d. mencerminkan sikap sadar hukum

e. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain

f. mencerminkan kpatuhan terhadap hukum

a.